Masa Jabatan Presiden Dan Wakil Presiden, Adalah Hasil Reformasi.
Tuesday, December 3, 2019
Edit
Masa Jabatan Presiden Dan Wakil Presiden,
Adalah Hasil Reformasi.
Sistem
demokrasi yang kita terapkan di Indonesia saat ini telah melampaui ujian dan
cobaan. Pemilihan langsung serta pembatasan masa jabatan presiden dan wakil
presiden, misalnya, adalah hasil reformasi.
Dan saya adalah salah satu produk
pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca reformasi itu. Jika tak ada
reformasi, saya dan banyak orang biasa lain tak akan menggapai impian menjadi
bupati, walikota, gubernur, atau presiden.
Karena itulah, saat ada wacana amendemen
UUD 1945, saya sudah mempertanyakan: apakah
ini tak akan melebar ke mana-mana.
Posisi saya jelas: saya tak setuju dengan usul masa jabatan Presiden
diperpanjang menjadi tiga periode. Usulan itu justru hendak menjerumuskan saya.
Hendak menampar muka saya.
Di tengah
ketidakpastian global saat ini, saya kira lebih baik tidak usah ada amendemen
konstitusi. Kita konsentrasi saja melewati tekanan eksternal yang tidak mudah
diselesaikan.
Kata Bijak Presiden:“Apa yang sudah disepakati secara politik, jangan pernah diperdebatkan secara estetis.”–Ir. Soekarno, Presiden Republik Indonesia Pertama--
